Main Article Content

Abstract

Kegiatan dana desa saat ini diarahkan untuk dilaksanakan dengan cara pemberdayaan masyarakat dan swakelola. Salah satu program swakelola adalah cash for work yang bertujuan mencegah terjadinya kebocoran wilayah (regional leakages). Dana desa diharapkan tidak mengalir ke luar desa sehingga dapat menimbulkan multiplier effect bagi pembangunan desa. Bentuk kegiatan dalam cash for work misalnya pembangunan sarana dan prasarana. Hasil disikusi mengidentifikasi masalah-masalah dalam pengelolaan dana desa yaitu: 1) masyarakat belum sepenuhnya memahami pengunaan dana desa sehingga tidak jarang sebagian masyarakat menganggap dana desa sebagai bantuan dari pemerintah. 2) aparat desa belum memahami dengan baik mengenai pengelolaan dana, konsekuensinya mereka ragu dalam menggunakan dana desa karena takut tersangkut kasus penyelewengan dana desa. 3) masyarakat masih kesulitan dalam pengalokasian dana desa walaupun standar baku dari pemerintah sudah ada, 4) beberapa masyarakat mengangap pengelolaan dana desa relatif belum transparan, 5) masyarakat masih sulit menemukenali potensi pendapatan desa sehingga diversifikasi sumber-sumber pendapatan desa masih sangat terbatas.

Keywords

Dana Desa Masyarakat Desa Pemberdayaan

Article Details

How to Cite
Sukanto, S., Marwa, T., Atiyatna, D. P., & Sari, D. D. P. (2020). Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(1), 33–40. https://doi.org/10.29259/jscs.v1i1.8

References

  1. Chambers, Robert. 1995. Poverty and Livelihoods: Whose Reality Counts? Uner Kirdar dan Leonard Silk (eds.), People: From Impoverishment to Empowerment. New York: New York University Press.
  2. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.
  3. Muryanti. 2017. Perdesaan dalam Putaran Zaman: Kajian Sosiologis Petani, Pertanian dan Perdesaan. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
  4. Mutu'ali L. 2013. Pengembangan Wilayah Perdesaan (perpektif keruangan). Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gadjamada. Yogyakarta.
  5. Mutu'ali L. 2014. Pengembangan Wilayah Tertinggal. Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gadjamada. Yogyakarta.
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
  9. Puspasari A, Koswara AY. 2016. Arahan Pengembangan Desa Tertinggal Kabupaten Bondowoso Berdasarkan Aspek Sosial, Ekonomi, dan Infrastruktur. Jurnal Teknik ITS. 5(2): C108-C111.
  10. Suhendra, K. 2006. Peranan Birokrasi dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung:STKSPRESS.
  11. Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom danPemberdayaan Masyarakat.Jakarta: Penerbit Citra Utama
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.