Main Article Content

Abstract

Usaha lokal industri yang mengusung tema kearifan lokal seperti usaha kerajinan songket yang dilakukan oleh masyarakat Muara Penimbung Ulu perlu didukung untuk berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun internasional. Usaha dapat berkembang salah satunya didukung dengan modal usaha yang memenuhi kebutuhan bisnis. Modal yang umum digunakan oleh masyarakat bersumber dari pinjaman lembaga keuangan. Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu konvensional dan syariah. Masyarakat Muara Penimbung Ulu masih memiliki literasi permodalan syariah yang cukup rendah. Berdasar kebutuhan tersebut, kegiatan pengabdian dengan outcome peningkatkan pemahaman permodalan syariah pada Desa Muara Penimbung Ulu dilakukan. Peningkatkan pemahaman permodalan syariah memberikan alternative bagi pelaku usaha lokal industri dalam melakukan kegiatan permodalan yang bebas dari riba.  Kegiatan pengabdian dilakukan dengan dua tahap yaitu analisis lapangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah pelaku usaha lokal industri songket pada Desa Muara Penimbung Ulu dapat memahami mengenai permodalan syariah, akad yang digunakan untuk transaksi kerjasama dan investasi, perbedaan perbankan konvensional vs perbankan syariah.

Keywords

lokal industri permodalan syariah perbankan syariah

Article Details

How to Cite
Kusumawardani, M., Soediro, A., Adhitama, F. A., & Farhan, M. (2024). Pengembangan Usaha Lokal Industri melalui Permodalan Syariah. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 5(1), 23–30. https://doi.org/10.29259/jscs.v5i1.159

References

Read More

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.