Main Article Content

Abstract

Kegiatan pelatihan pembuatan perizinan usaha melaui aplikasi Online Single Subsmission (OSS) bagi para pelaku UMKM di Desa Burai Kecamata Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir bertujuan agar para pelaku usaha di desa burai memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat NIB, menyadari pentingnya memiliki perizinan usaha serta untuk mempermudah mereka dalam mendapatkan akses permodalan dan mengembangkan usahanya. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan dalam bentuk penyuluhan (ceramah), tutorial dan diskusi interaktif. Pelaksanaan kegiatan pengabdian dilakukan secara offline dengan jumlah peserta sebanyak 20 UMKM. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam hal pembuatan perizinan usaha dalam bentuk NIB melalui aplikasi Online Single Subsmission (OSS), selain itu adanya peningkatan kesadaran dari para peserta tentang pentingnya memiliki perizinan usaha untuk meningkatkan akses permodalan dan mengembangkan usahanya. Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata capaian peserta atas kegiatan pelatihan ini berada diatas 85% yang menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kemampuan dan pemahaman peserta mengenai pembuatan dan manfaat perizinan usaha terhadap peningkatan akses permodalan dan pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM di Desa Burai.

Keywords

NIB OSS Perizinan Usaha UMKM

Article Details

How to Cite
Mavilinda, H. F., Nofiawaty, Siregar, L. D., & Karimudin, Y. (2024). Pelatihan Pembuatan Perizinan Usaha Melalui Aplikasi Online Single Subsmission (OSS) Untuk Meningkatkan Akses Permodalan dan Pengembangan UMKM di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 5(1), 13–22. https://doi.org/10.29259/jscs.v5i1.156

References

  1. Christya, A. P., Aprilia, N. N., Sari, N. A. E., Wijdan, R. M., & Putri, A. R. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single Submission (OSS). I-Com: Indonesian Community Journal, 2(2), 149–157. https://doi.org/10.33379/icom.v2i2.1397
  2. Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Untuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi Umkm Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 81–88. https://doi.org/10.59066/jppm.v1i2.72
  3. DJPB. (2023). Optimalkan Pemberdayaan UMKM. Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI. https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/kalbar/id/data-publikasi/berita-terbaru/3012-optimalkan-pemberdayaan-umkm,-kemenkeu-satu-kalbar-gelar-bazar-dan-talkshow.html
  4. Hadjri, M. I., Perizade, B., Saputri, N. D. M., & Putra, B. W. (2022). Pendampingan Penyusunan Berkas Pembiayaan Produktif Bank Syariah bagi Pelaku UMKM di Desa Kotadaro II, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(3), 915–920. https://doi.org/10.54082/jamsi.342
  5. Kompas.id. (2023). Hingga Akhir 2023 10 Juta UMKM Ditargetkan Punya Nomor Induk Berusaha. Kompas. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/04/11/pemerintah-target-10-juta-umkm-punya-nib
  6. Krisnawati, T., Elly, M. I., Dhany, U. R., Izzah, N., & Septiana, M. D. (2022). Membangun Umkm Melalui Pengurusan Izin Usaha Di Era Digital. INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, 6(2), 291. https://doi.org/10.36841/integritas.v6i2.2321
  7. Muthia, F., Novriansa, A., Mu’izzudin, & Melliny, V. D. (2023). Pelatihan Aspek Modal Usaha untuk Pelaku Usaha. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 4(2), 61–66.
  8. Puspita, V., & Tan, D. (2021). Pendampingan Pengajuan Perizinan Berusaha Sektor Umkm “ Cimami Jagonya Snack ” Pada Lembaga Online Single Submission. Conference on Community Engageent Project, 1(1), 255–262.
  9. Redi, A., Marfungah, L., Fansuri, R. F., Prawira, M., & Lafentia, A. (2022). Perizinan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm): Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum Dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(1), 282. https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v6i1.13553.2022
  10. Saputri, N. D. M., Yuliani, Y., & Putri, Y. H. (2021). Peningkatan Kemampuan UMKM dalam Melakukan Analisis Kelayakan Usaha Agar Dapat Bertahan di Masa Pandemi COVID-19. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 2(2), 177–181. doi: https://doi.org/10.29259/jscs.v2i2.69
  11. Teguh, M., Harunnurrasyid, H., Hidayat, A., Imelda, I., Kartasari, S. F., & Liliana, L. (2022). Pelatihan Kewirausahaan dan Perencanaan Usaha Masyarakat di Desa Ulak Kembahang II, Pemulutan Barat, Sumatera Selatan. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 3(2), 129–138. https://doi.org/10.29259/jscs.v3i2.86
  12. Warjio, W. & H. kusmanto. (2019). Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 4(2), 103–108.
  13. Waty M., Evy.; somedran; Nengsih, Y. N. (2022). Pembinaan Home Marketing Model Berbasis Online Bagi Kelompok Pengarajin Tenun Songket Dalam Upaya Ketahanan Ekonomi dan Keberdayaan Keluarga di Desa Burai Ogan Ilir. Abdimas Siliwangi, 5(1), 224–232. http://dx.doi.org/10.22460/as.v4i2p%25p.6283
  14. Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
  15. Yeni, M., Yanti, I. D., S. (2021). Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB Melalui Online Single Submission (OSS) Bagi Anggota Koperasi Permaisuri Mandiri di Kota Banda Aceh. J-Abdi, 1(3), 175–187.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.