Main Article Content

Abstract

Usaha lokal industri yang mengusung tema kearifan lokal seperti usaha kerajinan songket yang dilakukan oleh masyarakat Muara Penimbung Ulu perlu didukung untuk berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun internasional. Usaha dapat berkembang salah satunya didukung dengan modal usaha yang memenuhi kebutuhan bisnis. Modal yang umum digunakan oleh masyarakat bersumber dari pinjaman lembaga keuangan. Lembaga keuangan terdiri dari dua jenis yaitu konvensional dan syariah. Masyarakat Muara Penimbung Ulu masih memiliki literasi permodalan syariah yang cukup rendah. Berdasar kebutuhan tersebut, kegiatan pengabdian dengan outcome peningkatkan pemahaman permodalan syariah pada Desa Muara Penimbung Ulu dilakukan. Peningkatkan pemahaman permodalan syariah memberikan alternative bagi pelaku usaha lokal industri dalam melakukan kegiatan permodalan yang bebas dari riba.  Kegiatan pengabdian dilakukan dengan dua tahap yaitu analisis lapangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah pelaku usaha lokal industri songket pada Desa Muara Penimbung Ulu dapat memahami mengenai permodalan syariah, akad yang digunakan untuk transaksi kerjasama dan investasi, perbedaan perbankan konvensional vs perbankan syariah.

Keywords

lokal industri permodalan syariah perbankan syariah

Article Details

How to Cite
Kusumawardani, M., Soediro, A., Adhitama, F. A., & Farhan, M. (2024). Pengembangan Usaha Lokal Industri melalui Permodalan Syariah. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 5(1), 23–30. https://doi.org/10.29259/jscs.v5i1.159

References

  1. Asari, H. (2023). Peran Perbankan Syariah Dalam Mengembangkan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menegah) Di Kabupaten Lombok Timur Ditinjau Berdasarkan Pasal 3 Uu No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5(1), 24–29. https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v5i1.233
  2. Badruzaman, D. (2019). Riba Dalam Perspektif Keuangan Islam. Al Amwal, (2), 49-69.
  3. Effendi, H., Osmet, O., & Ifdal, I. (2019). Peranan Industri Songket Dalam Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Pengrajin Di Nagari Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 9(2), 159–169.
  4. Firda., Kurniati., Rahman R, & Tabran, M. (2023). Perbandingan Kinerja Bank Syariah dan Bank Konvensional dalam Melaksanakan Transaksi. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4(2), 20–29. https://doi.org/10.55623/au.v4i2.216
  5. Harmar, P., & Muhammad I. (2021). Peran Perbankan Syariah Dalam Umkm Untuk Mengembangkan Ekonomi Indonesia. PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 68–77. https://doi.org/10.33650/profit.v5i1.2122
  6. Ichsan, N. (2016). Akad Bank Syariah. Asy-Syi’rah, 50(2), 399–423.
  7. Isnaini, S., & Harahap, R. P. (2023). Peranan Bank Syariah Dalam Meningkatkan Pendapatan Umkm Pada Pedagang Pasar Sibolga Nauli. Jurnal Akmami, 4(2), 90–91.
  8. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2022). Wapres Minta MES Kerja Cepat dan Kompak. https://www.kominfo.go.id/content/detail/44800/wapres-minta-mes-kerja-cepat-dan-kompak/0/berita
  9. Mardani. (2017). Hukum Sistem Ekonomi Islam. PT Rajagrafindo Persada.
  10. Muheramtohadi, S. (2017). Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM di Indonesia. MUQTASID Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 8(1), 65–77. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v8i1.95-113
  11. Nihayah, A, Z., & Rifqi, L, H. (2022). Kontribusi Perbankan Syariah terhadap Permodalan UMKM Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Bisnis, 6(2), 183–194. https://doi.org/10.31294/eco.v6i2.12998
  12. Nurhayati, S., & Wasilah. (2018). Akuntansi Syariah di Indonesia. Salemba Empat.
  13. OJK. (2022). Infografis Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022.aspx
  14. Supriyadi, E, R. (2007). Telaah Kendala Penerapan Pengembangan Ekonomi Lokal Pragmatisme dalam Praktek Pendekatan PEL. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 18(2), 103–123.
  15. Syathiri, A., Hamdan, U., Malinda, S., Putri, Y. H., & Muizzuddin, M. (2022). Rencana Pengembangan Lini Usaha Koperasi Pesantren. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 3(2), 123–128. https://doi.org/10.29259/jscs.v3i2.95
  16. Tambunan, F. (2022). Pengaruh Modal Usaha terhadap Sikap Berwirausaha dan Peran Orang tua sebagai Variabel Moderating. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, Dan Entrepreneurship, 12(1), 115. https://doi.org/10.30588/jmp.v12i1.972
  17. UU RI No 21 Tahun 2008 tentang PERBANKAN SYARIAH. (2008).
  18. Viana, E. D., Febrianti, F., & Dewi, F. R. (2021). Literasi keuangan, inklusi keuangan dan minat investasi generasi z di Jabodetabek. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 12(3), 252-264. https://doi.org/10.29244/jmo.v12i3.34207

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.