Main Article Content

Abstract

The implementation of laws and regulations regarding villages still has many problems that must be addressed properly and as early as possible. Problems start from the aspect of human resources, regional and village regulations that have not been compiled, the readiness of village documents that are not yet available and so on. Training on Income Tax Article 23 is expected to be able to provide solutions to aspects of improving human resources. The objects of this community service activity are all village government officials who are responsible for managing village finances. The training given to training participants uses the pedagogical learning method, where the speaker provides training with a monologue then continues with a two-way dialogue between the resource person and the participant. Community service activities are carried out in Kerinjing Village and carried out within 2 days. The results of this training can be concluded that: 1) The role of village officials in Kerinjing Village, Tanjung Raja Ogan Ilir sub-district in relation to Income Tax Article 23 is very large; 2) There is a suitability of training material with the needs of village officials to increase understanding of Article 23 Income Tax; 3) There is a positive response seen from the enthusiasm of the training participants to participate in service activities; 4) There needs to be assistance for village officials in calculating, calculating, paying, reporting in relation to Income Tax Article 23. Especially in relation to tax notification (SPT) both periodic and annual SPT.

Keywords

Tax Income Village Government

Article Details

How to Cite
Budiman, A. I., Ermadiani, E., Tjandrakirana, R., Soediro, A., Kusumawardani, M., Adhitama, F., & Yusrianti, H. (2022). Socialization and Training of Article 23 Income Tax in Kerinjing Village, Ogan Ilir District. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 3(1), 27–38. https://doi.org/10.29259/jscs.v3i1.62

References

  1. Budiman, A, I., Ermadiani, E., & Ubaidillah, U. (2021). Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muara Enim. Akuntabilitas, 15(2), 329-348. doi: https://doi.org/10.29259/ja.v15i2.12977.
  2. Herryanto, M., & Toly, A. A. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan di KPP Pratama Surabaya Sawahan. Tax and Accounting Review, 1(1), 124-135.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-425/Pj/2019 Tentang Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep - 368/Pj/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-599/Pj/2019 Tentang Penetapan Pemotong Pph Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pph Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-652/Pj/2019 Tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan Spt Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
  7. Mardiasmo. (2011).Perpajakan. Yogyakarta: Salemba Empat
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak
  9. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 239/ PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jakarta: Kementerian Keuangan.
  10. Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 64/Pmk.05/2013 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/ PMK.03/2019 Tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Atas Belanja Yang Bersumber Dari APB. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
  13. Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 99/PMK. 03/2018. Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Kementerian Keuangan.
  15. Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 (2014) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  16. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 (2014) Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  17. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 (2020). Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 (2018) Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  19. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Des, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
  20. Sari, Y, P. (2018). Analisis pemotongan dan pelaporan pph pasal 23 atas jasa angkut pada laporan keuangan. Jurnal Ilmu Akuntansi Mulawarman, 3(4), DOI: http://dx.doi.org/10.29264/jiam.v3i4.3373.
  21. Undang-undang Nomor 16 (2009) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  22. Undang-undang 6 (2014) tentang Desa. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  23. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
  24. Viriany, V ., Agatha, M. & Laby, K. (2021). Pelatihan Akuntansi Perpajakan Pada CV Amadeus Jaya Makmur. Prosiding SENAPENMAS. 529. 10.24912/psenapenmas.v0i0.15044.
  25. Waluyo. (2012). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
  26. Yusnaini, Y., Dewi, K., Burhanudin, B., Hakiki, A., & Meirawati, E. (2020). Pelatihan dan Pendampingan Penyusunan Laporan Harga Pokok Produksi pada Badan Usaha Milik Desa di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(2), 63-68. doi:https://doi.org/10.29259/jscs.v1i2.22.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.