Main Article Content

Abstract

Kegiatan pengabdian tentang pengelolaan dana ZISWaf masjid pintar bagi perangkat atau aparatur masjid bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pengelolaan dana ZISWaf sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa, mengatur perekonomian masyarakat sekitar yang berlandaskan pada ajaran prinsip Islam serta dapat memperoleh pemahaman mengenai ZISWaf yakni Zakat, Infaq, Sadaqoh dan Wakaf baik dari praktek perhitungan  ZISWaf maupun dari segi pemahaman dan pembagian tentang ZISWaf.  Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah metode coaching dan bimbingan secara holistik step by step. Dari hasil yang dicapai terlihat bahwa pemahaman para peserta tentang ZISWaf masih belum sesuai yang diharapkan dikarenakan para peserta rata-rata masih terpaku dengan sistem manual dan ketidaktahuan mereka tentang pembagian ZISWaf baik jenis nya maupun perhitungannya. Diharapkan agar kedepanya pendampingan ini dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang ZISWaf.

Keywords

ZISWaf Masjid Pintar Prinsip Islam

Article Details

How to Cite
Yuliana, S., Rostartina, E., Teguh, M., Saleh, M. S., & Apriani, D. (2020). Pengelolaan Dana ZISWaf Masjid Pintar di Desa Kota Daro II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(1), 25–32. https://doi.org/10.29259/jscs.v1i1.7

References

  1. Abdullah, Muhammad dan Abdul Quddus Suhaib. 2011. The Impact of Zakat on Social life of Muslim Society. Pakistan Journal of Islamic Research, 8: 85-91
  2. Arifin, Gus. 2011. Zakat, Infak, Sedekah: Dilengkapi dengan Tinjauan 4 Mazhab. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
  3. Asnaini. 2008. Zakat Produktif Dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Dompet Dhuafa. 2019. Gelombang Ekonomi Zakat. Diaksen di website www.dompetdhuafa.org. pada tanggal 26 April 2019
  5. Hamidi, I., Suhel, S., & Latif, A. (2019). The effectivities of zakat productive funds toward zakat recipient income in Palembang. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 17(1), 24-30. doi:https://doi.org/10.29259/jep.v17i1.8965
  6. Kementerian Agama. 2019. Tentang Pengelolaan Zakat. Diakses pada website kementerianagama.or.id pada tanggal 27 April 2019
  7. Rumah Zakat. 2005. Dahsyatnya Potensi ZIFWAF. Diakses pada website https://www.rumahzakat.org/dahsyatnya-potensi-ziswaf-di-indonesia/ 2005. Diakses 26 april 2019
  8. Sari, Elsi Kartika. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT. Grasindo.
  9. Setiyowati, Arin. 2017. Analisis Peranan Pengelolaan Dana Ziswaf Oleh Civil Society Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi Kasus Lazismu Surabaya). Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 2(1).
  10. Wadjidi, Farid. 2007. Wakaf Kesejahteraan Ummat. Pustaka Pelajar.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.