Main Article Content

Abstract

Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan bagi suatu negara untuk mengubah model bisnis konvensional kedalam sistem berteknologi. Penggunaan teknologi inovatif di bidang keuangan (Financial Technology) menuntut model bisnis konvensional untuk segera berubah kearah moderat. FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang didominasi oleh pengguna teknologi informasi untuk menjadi penghubung antara sektor finansial dengan pengguna atau masyarakat umum. Indonesia merupakan pasar besar bagi FinTech seiring dengan meningkatnya mayoritas pengguna teknologi internet untuk transaksi bisnis.FinTech sangat berpotensi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kekurangan permodalan bagi UMKM. Fintech diharapakan menjadi altenatif solusi bagi UMKM bertempat tinggal jauh dari pusat kota untuk memperoleh permodalan. Berdasarkan pada fenomena diatas, tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, telah melakukan edukasi mengenai peran FinTech sebagai alternative permodalan bagi UMKM di Desa Kerinjing, Kabupaten Indralaya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 November 2019.Peserta terdiri dari 0 orang pelaku UMKM di Desa Kerinjing dan sekitarnya. Tim pelaksana memberikan materi terkait dengan apa yang dimaksud dengan financial technology, manfaat  dari fintech dan dampak dari fintech. Peserta dapat membedakan fintech legal dan illegal.Fintech legal yang dimaksud adalah fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai evaluasi kegiatan, tim memberikan form kuisioner yang diisi oleh peserta. Berdasarkan hasil kuesioner, pemahaman peserta setelah diberikan edukasi Fintech telah mencapai 70 %.

Keywords

financial technology UMKM Permodalan Desa Kerinjing

Article Details

How to Cite
Andaiyani, S., Yunisvita, Y., & Tarmizi, N. (2020). Peran Financial Technology sebagai Alternatif Permodalan bagi UMKM di Desa Kerinjing, Kabupaten Ogan Ilir. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 1(2), 85–92. https://doi.org/10.29259/jscs.v1i2.16

References

  1. Burhanuddin, C. I., & Abdi, M. N. (2019). Tingkat Pemahaman dan Minat Masyarakat dalam Penggunaan Fintech. Owner, 3(1), 21-27.
  2. Gomber, P., Kauffman, R. J., Parker, C., & Weber, B. W. (2018). On the fintech revolution: interpreting the forces of innovation, disruption, and transformation in financial services. Journal of Management Information Systems, 35(1), 220-265.
  3. Howkins, J. (2007). The Creative Economy. How People Make Money from Idea. London: Penguin Group.
  4. Hsu, H. (2013). The Moderating Effects Of Leverage And Ownership Structure On Firm Performance. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law.2013, Vol. 2, hal.73-76.
  5. Muzdalifa, I., Rahma, I.A., & Novali, B.G. (2018). Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah), Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah/Vol. 3, No. 1
  6. Miliani, L., & Indriani, M. T. D. (2013). Adoption Behavior of E-Money Usage. Information Management and Business Review, 5(7), 369–378. https://doi.org/10.22610/imbr.v5i7.1064.
  7. Muthia, F., Raneo, A.P., & Andaiyani, S. (2019). Financial Inclusion and Bank Efficiency in Indonesia, Journal of Advanced Research in Law and Economics,Volume X, Spring, 2(40): 595 –602. DOI:10.14505/jarle.v10.2(40).21.
  8. Otoritas Jasa Keuangan (2019). OJK Dorong Perluasan Akses Permodalan UMKM Lewat Fintech Lending. Diakses di website https://www.cekaja.com/info/ojk-dorong-perluasan-akses-permodalan-umkm-lewat-fintech-lending/ pada tanggal 7 September 2019.
  9. Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Otoritas Jasa Keuangan: Jakarta.
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/pojk.01/2016. Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  11. Setiaji, T., & Harimurti .(2016). Strategi Penguatan Sektor IKNB melalui Inisiasi Program Nasional Akselerasi Industri Peer to Peer Lending (P2PL), Pemenang lomba Call for Paper OJK 2016.
  12. Sukirno, S. (2016). Teori Pengantar Makro Ekonomi Edisi Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers