Main Article Content

Abstract

Perguruan Tinggi identik dengan kehidupan Kampus yang merupakan salah satu lembaga pendidikan   pusat peradaban dan pembentukan manusia berpendidikan. Perguruan Tinggi salah satu lembaga pendidikan  yang rawan terjadi kekerasan seksual.  Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi memberikan citra buruk dan mencoreng dunia Pendidikan Indonesia.  Selama ini banyak laporan kasus kekerasan seksual berakhir damai, tidak sedikit pula laporan yang diproses hingga berbulan-bulan, tetapi tidak menemukan titik terang. Perlu adanya sosialisasi peraturan yang dapat dilakukan untuk menambah wawasan mahasiswa/i tentang kekerasan seksual.  Hadirnya PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan UU no 30 tahun 2022 tentang kekerasan seksual seharusnya dapat dijadikan sarana  dan payung hukum bagi para penyintas/korban dan segenap pihak yang  terkait. Peraturan ini menjadi sebuah langkah maju, agar  pimpinan Perguruan Tinggi bisa mengambil langkah tegas menyikapi setiap laporan dengan berperspektif pada perlindungan korban. Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupaya memberikan sosialisasi tentang PERMENDIKBUDRISTEK dan UU yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh tim pengabdian Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi di Kota Palembang. Khalayak sasaran adalah mahasiswa dan mahasiswi sebanyak 37 orang dengan tingkat pemahaman rata-rata sebesar 86,2 persen.

Keywords

sosialisasi kekerasan seksual perguruan tinggi kampus

Article Details

How to Cite
Rohima, S., Saleh, S., & Pertiwi, R. (2023). Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi di Kota Palembang. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 4(1), 49–60. https://doi.org/10.29259/jscs.v4i1.113

References

  1. Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art6
  2. Andriansyah, A. (2022). Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Di Lingkungan Pendidikan, paling Tinggi Di Universitas. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-paling-tinggi-di-universitas/6525659.html
  3. Apriadi, A., & Khadafie, M. (2020). Peran Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan Pada Siswa. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3), 1-10
  4. Asy'ari, Asy'ari, (2022). Relasi Kuasa dan Tantangan Kekerasan Terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi Islam. Palita: Journal of Social Religion Research Oktober-2022, 7(2), 139-150
  5. Azzahra, Q. M. (2020). Pendidikan Seksual Anak Usia Dini: "My Bodies Belong To Me.” Early Childhood : Jurnal Pendidikan, 4(1), 77–86. https://doi.org/10.35568/earlychildhood.v 4i1.736
  6. Dianti, T. (2021). Regulasi Dinilai Tak Cukup Redam Kekerasan Seksual di Kampus. DW.COM. https://www.dw.com/id/kekerasan-seksual-di-kampus/a-59838953
  7. Fara, Novanda Fatura. (2019). Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 8(3), 238–244. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/issue/vie w/3253
  8. Fitri, A., Haekal, M., Almukarramah, A., & Sari, F. M. (2021). Sexual violence in Indonesian University: On students' critical consciousness and agency. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 7(2), 153. https://doi.org/10.22373/equality.v7i2.9869
  9. Hidayat, A., Afandi, A., Magister, P., Hukum, I., & E-mail, U. J. (2021). Stigma Negatif Perempuan Korban Kejahatan Menjadi Hambatan Dalam Pengusutan Terhadap Perbuatan Kekerasan Sebagai Bentuk Pemberian Perlindungan Hukum Pendahuluan Perempuan merupakan golongan masyarakat yang kedudukannya sebagai bagian dari. 2(2), 234–241.
  10. Jamaludin, Ahmad (2022). Sexual Education Policy, Legal Protection From Sexul Violence at University, jurnal Civicus, Vol. 22 No. 2, Desember-2022, pp. 10 - 22
  11. Kamahi, U. (2017). Teori Kekuasaan Michael Foucault: Tantangan baagi Sosiologi Politik. Jurnal Al-Khitabah,3(3), Article 3http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/AlKhitabah/article/view/2926
  12. Karami, A., White, C. N., Ford, K., Swan, S., & Yildiz Spinel, M. (2020). Unwanted advances in higher education:Uncovering sexual harassment experiences in academia with text mining. Information Processing & Management, 57(2), 102167. https://doi.org/10.1016/j.ipm.2019.102167
  13. Khafsoh, Nur Afni, Suhairi. (2021) Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Kampus. Marwah: urnal Perempuan, Agama dan Jender. Vol. 21, No. 1, 61-75
  14. Komnas perempuan. (2017). 15 Bentuk Kekerasan Seksual 2017. Komnasperempuan.Go.Id.https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-kekerasanseksual-kenali-dan-tangani-15-bentuk-kekerasan-seksual
  15. Komnas Perempuan. (2018). Membangun Akses ke Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan: Perkembangan Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
  16. Komnas Perempuan. (2019). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
  17. Konrad, Kebung, (2018). Membaca ‘Kuasa' Michel Foucault Dalam Konteks ‘Kekuasaan' Di Indonesia, Melintas 33, no. 1 (2018): 34–51, https://doi.org/10.26593/mel.v33i1.2953.34- 51
  18. Kristina. (2022). Indonesia Punya Ribuan Perguruan Tinggi, Wilayah Mana Terbanyak? Detik.Com. https://www.detik.com/edu/perguruantinggi/d-6192489/indonesia-punyaribuan-perguruan-tinggi-wilayah-manaterbanyak#:~:text=Sementara itu%2C dalam skala nasional,jumlahnya mencapai 4.593 perguruan tinggi
  19. Istiadah, I., Rosdiana, A. M., Fitriani, L., & Sulalah, S. (2020). Strategies for Combating Sexual Harassment in Islamic Higher Education. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 20(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v20i2.15412
  20. Munir, M. (2021). Kekerasan Seksual di Kampus Bagai Fenomena Gunung Es. Metro Pagi Primetime. https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/RkjWxeRK-kekerasan-seksual-di-kampus-bagai-fenomena-gunung-es
  21. Oslami, Achmad Fikri. (2021). Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual.Al-Ahkam: Jurnal Syari'ah dan Peradilan Islam Vol 1 No.2 Tahun 2021
  22. Peraturan Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 TentangPenanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Salinan)
  23. Siregar, M. (2021). Kritik Terhadap Teori Kekuasaan-Pengetahuan Foucault. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1(1).
  24. Soejoeti, A H dan Susanti, V. (2020a). Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus. Deviance: Jurnal Kriminologi Vol. 4 no. 1 Juni
  25. Soejoeti, A.H dan Susanti, V. (2020b). Memahami Kekerasan Seksual sebagai Menara Gading di Indonesia Dalam Kajian Sosiologis, Community: Volume 6, Nomor 2, Oktober 2020 p-ISSN: 2477-5746 e-ISSN: 2502-0544
  26. Undang- Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  27. Wiweka, G., Jaya, I., & Suardana, I. (2019). Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Hukum Adat Bali Di Desa Sudaji Kecamatan Sawan Buleleng. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/54531/32316

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.