Main Article Content

Abstract

Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, merupakan fenomena yang masih dianggap biasa bahkan dianggap suatu tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban atas tindakan perundungan tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi tim penyuluhan hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Perundungan dalam Kalangan Remaja Di SMK Bina Latih Karya Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Oktober 2020, Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB dan dilakukan via daring (memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting). Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini ialah memberikan pemahaman kepada siswa – siswi SMK Bina Latih Karya bahwa tindakan perundungan tidak hanya menyangkut ke permasalahan sosial tetapi juga berdampak kepada permasalahan hukum. Adapun manfaat dari kegiatan ini ialah dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat sosial. Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, tidak boleh lagi  dianggap tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban maupun dianggap tradisi yang biasa saja. Para siswa – siswi juga memahami apa maksud dari aturan di dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah penyuluh menyampaikannya dengan cara memberi contoh sederhana tindakan perundungan yang biasa mereka terima.

Keywords

Analisis Hukum Perundungan SMK Bina Latih Karya

Article Details

How to Cite
Ramadhan, M. S., Mutiari, Y. L., Arifin, M. Z., Irsan, I., & Utama, M. (2021). Analisis Hukum Upaya Penanggulangan Tindakan Perundungan bagi Siswa – Siswi SMK Bina Latih Karya, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.29259/jscs.v2i1.30

References

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (2014).
  2. Joeragan. (2020). Bangkit, Ubah Perundungan Jadi Kekuatan (Winy Rifmawati (ed.); I). Makmood Publishing.
  3. Ponny Retno Astuti. (2008). 3 Cara Meredam Bullying (I). PT. Gramedia Widasarana Indonesia.
  4. Rachmatan, R., & Rayyan, R. (2018). Harga Diri dan Perundungan Siber pada Remaja. INSAN Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental, 2(2). https://doi.org/10.20473/jpkm.v2i22017.120-126
  5. Ramadhan, M. S. (2021, April). Sudah Saatnya Meregulasi Digitalisasi Bisnis. Sriwijaya Post, 2. https://palembang.tribunnews.com/2021/04/05/sudah-saatnya-meregulasi-digitalisasi-bisnis?page=4
  6. Ramdhani, N. (2016). Emosi Moral dan Empati pada Pelaku Perundungan-siber. Jurnal Psikologi, 43(1). https://doi.org/10.22146/jpsi.12955
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002).
  8. Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102
  9. Sejiwa. (2008). Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan (Ariobimo Nusantara (ed.)). PT Grasindo.
  10. Siswati, & Widayanti, C. G. (2019). Fenomenaabullyingdiisekolahhdasarrnegeriidii Semarang:: Sebuahhstudiideskriptifffff. Jurnal Psikologi Undip.
  11. Soedjatmiko, S., Nurhamzah, W., Maureen, A., & Wiguna, T. (2016). Gambaran Bullying dan Hubungannya dengan Masalah Emosi dan Perilaku pada Anak Sekolah Dasar. Sari Pediatri. https://doi.org/10.14238/sp15.3.2013.174-80
  12. Sukardi, D., Syari'ah, F., Islam, D. E., Syekh, I., Cirebon, N., Perjuangan, J., & Cirebon, P. S. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Didi Sukardi Kajian Kekerasan Rumah Tangga Mahkamah.
  13. Tang, I., Supraha, W., & Rahman, I. K. (2020). Upaya mengatasinya perilaku perundungan pada usia remaja. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 14(2). https://doi.org/10.32832/jpls.v14i2.3804
  14. Widya Ayu Sapitri. (2020). Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini (Guepedia (ed.); I). Guepedia.
  15. Zakiyah, E. Z., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. (2017). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI REMAJA DALAM MELAKUKAN BULLYING. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.