Main Article Content
Abstract
Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, merupakan fenomena yang masih dianggap biasa bahkan dianggap suatu tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban atas tindakan perundungan tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi tim penyuluhan hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Perundungan dalam Kalangan Remaja Di SMK Bina Latih Karya Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Sabtu, 24 Oktober 2020, Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 12.00 WIB dan dilakukan via daring (memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting). Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum ini ialah memberikan pemahaman kepada siswa – siswi SMK Bina Latih Karya bahwa tindakan perundungan tidak hanya menyangkut ke permasalahan sosial tetapi juga berdampak kepada permasalahan hukum. Adapun manfaat dari kegiatan ini ialah dapat memberikan manfaat praktis dan manfaat sosial. Perundungan atau biasa dikenal oleh masyarakat umum yaitu bullying, tidak boleh lagi dianggap tindakan yang dapat menghibur bagi pelaku maupun korban maupun dianggap tradisi yang biasa saja. Para siswa – siswi juga memahami apa maksud dari aturan di dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, setelah penyuluh menyampaikannya dengan cara memberi contoh sederhana tindakan perundungan yang biasa mereka terima.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services by http://jscs.ejournal.unsri.ac.id/index.php/jscs
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License..
References
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (2014).
- Joeragan. (2020). Bangkit, Ubah Perundungan Jadi Kekuatan (Winy Rifmawati (ed.); I). Makmood Publishing.
- Ponny Retno Astuti. (2008). 3 Cara Meredam Bullying (I). PT. Gramedia Widasarana Indonesia.
- Rachmatan, R., & Rayyan, R. (2018). Harga Diri dan Perundungan Siber pada Remaja. INSAN Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental, 2(2). https://doi.org/10.20473/jpkm.v2i22017.120-126
- Ramadhan, M. S. (2021, April). Sudah Saatnya Meregulasi Digitalisasi Bisnis. Sriwijaya Post, 2. https://palembang.tribunnews.com/2021/04/05/sudah-saatnya-meregulasi-digitalisasi-bisnis?page=4
- Ramdhani, N. (2016). Emosi Moral dan Empati pada Pelaku Perundungan-siber. Jurnal Psikologi, 43(1). https://doi.org/10.22146/jpsi.12955
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002).
- Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102
- Sejiwa. (2008). Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan (Ariobimo Nusantara (ed.)). PT Grasindo.
- Siswati, & Widayanti, C. G. (2019). Fenomenaabullyingdiisekolahhdasarrnegeriidii Semarang:: Sebuahhstudiideskriptifffff. Jurnal Psikologi Undip.
- Soedjatmiko, S., Nurhamzah, W., Maureen, A., & Wiguna, T. (2016). Gambaran Bullying dan Hubungannya dengan Masalah Emosi dan Perilaku pada Anak Sekolah Dasar. Sari Pediatri. https://doi.org/10.14238/sp15.3.2013.174-80
- Sukardi, D., Syari'ah, F., Islam, D. E., Syekh, I., Cirebon, N., Perjuangan, J., & Cirebon, P. S. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Didi Sukardi Kajian Kekerasan Rumah Tangga Mahkamah.
- Tang, I., Supraha, W., & Rahman, I. K. (2020). Upaya mengatasinya perilaku perundungan pada usia remaja. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 14(2). https://doi.org/10.32832/jpls.v14i2.3804
- Widya Ayu Sapitri. (2020). Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini (Guepedia (ed.); I). Guepedia.
- Zakiyah, E. Z., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. (2017). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI REMAJA DALAM MELAKUKAN BULLYING. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (2014).
Joeragan. (2020). Bangkit, Ubah Perundungan Jadi Kekuatan (Winy Rifmawati (ed.); I). Makmood Publishing.
Ponny Retno Astuti. (2008). 3 Cara Meredam Bullying (I). PT. Gramedia Widasarana Indonesia.
Rachmatan, R., & Rayyan, R. (2018). Harga Diri dan Perundungan Siber pada Remaja. INSAN Jurnal Psikologi Dan Kesehatan Mental, 2(2). https://doi.org/10.20473/jpkm.v2i22017.120-126
Ramadhan, M. S. (2021, April). Sudah Saatnya Meregulasi Digitalisasi Bisnis. Sriwijaya Post, 2. https://palembang.tribunnews.com/2021/04/05/sudah-saatnya-meregulasi-digitalisasi-bisnis?page=4
Ramdhani, N. (2016). Emosi Moral dan Empati pada Pelaku Perundungan-siber. Jurnal Psikologi, 43(1). https://doi.org/10.22146/jpsi.12955
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002).
Saimima, I. D. S., & Rahayu, A. P. (2020). Anak Korban Tindak Pidana Perundungan (Cyberbullying) Di Media Sosial. Jurnal Kajian Ilmiah, 20(2), 125–136. https://doi.org/10.31599/jki.v20i2.102
Sejiwa. (2008). Bullying: Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan (Ariobimo Nusantara (ed.)). PT Grasindo.
Siswati, & Widayanti, C. G. (2019). Fenomenaabullyingdiisekolahhdasarrnegeriidii Semarang:: Sebuahhstudiideskriptifffff. Jurnal Psikologi Undip.
Soedjatmiko, S., Nurhamzah, W., Maureen, A., & Wiguna, T. (2016). Gambaran Bullying dan Hubungannya dengan Masalah Emosi dan Perilaku pada Anak Sekolah Dasar. Sari Pediatri. https://doi.org/10.14238/sp15.3.2013.174-80
Sukardi, D., Syari'ah, F., Islam, D. E., Syekh, I., Cirebon, N., Perjuangan, J., & Cirebon, P. S. (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Didi Sukardi Kajian Kekerasan Rumah Tangga Mahkamah.
Tang, I., Supraha, W., & Rahman, I. K. (2020). Upaya mengatasinya perilaku perundungan pada usia remaja. Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 14(2). https://doi.org/10.32832/jpls.v14i2.3804
Widya Ayu Sapitri. (2020). Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini (Guepedia (ed.); I). Guepedia.
Zakiyah, E. Z., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. (2017). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI REMAJA DALAM MELAKUKAN BULLYING. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352